Dua Pria di Taman Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Sopir Avanza

TAMAN, InfoSidoarjo.com – Unit Reskrim Polsek Taman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan mobil Avanza yang dikemudikan KA (47 tahun), warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi, di Jalan Raya Desa Bohar, Kecamatan Taman.

Kedua tersangka berinisial MSZ (36 tahun), warga Desa Wage dan MAF (39 tahun), warga Desa Bohar. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Taman setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan keduanya.

Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, rekaman video, dan hasil visum korban.

“Dua orang berinisial MSZ dan MAF sudah ditetapkan jadi tersangka. Kami akan segera limpahkan berkasnya ke kejaksaan,” ujar AKP Hajir, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, korban mengalami luka cukup serius usai dikeroyok dan mobilnya dirusak. Saat ini, KA masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Khodijah, Sepanjang. “Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti rekaman video, dan hasil visum, kami berhasil mengungkap para tersangka,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman video amatir, satu buah kanal C baja ringan, satu bongkahan batu, dan mobil Avanza milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini berawal saat mobil Avanza yang dikemudikan KA diduga terlibat tabrak lari terhadap dua kendaraan di Jalan Raya Desa Bohar pada Senin (21/7). Mobil tersebut kemudian diamuk massa, hingga menyebabkan sopirnya luka parah. (*Red)