Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Ganja Sidoarjo–Malang, BB 2,8Kg Diamankan

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –

Jaringan peredaran ganja yang beroperasi lintas wilayah Sidoarjo dan Malang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo. Empat pengedar ditangkap dalam operasi terpisah dengan total barang bukti mencapai 2,8 kilogram ganja kering, puluhan gram biji ganja siap tanam, serta sejumlah alat konsumsi.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofiq, didampingi Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, memaparkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025). Menurutnya, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta dengan potensi merusak hampir 3.000 jiwa.

“Semua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka membagi barang sesuai pesanan dan mengedarkannya di Sidoarjo serta Malang,” ungkap AKBP M. Zainur Rofiq.

Pengungkapan bermula pada Selasa malam (15/7/2025), ketika tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Dua tersangka, J.R.S (34) dan M.A.S (31), yang sehari-hari berjualan dupa, diamankan bersama 2,8 kilogram ganja kering yang dikemas rapi dalam plastik, biji ganja seberat 78,2 gram, dan tujuh puntung rokok ganja bekas pakai.

Keesokan harinya, Rabu (16/7/2025), polisi menangkap B.F (28), karyawan swasta asal Kelurahan Pucang, Sidoarjo. Ia diduga menjadi pemasok ganja kepada dua tersangka sebelumnya. Dari tangannya, disita sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Jumat (18/7/2025), saat Y.F.W (26), seorang petani asal Candirenggo, Singosari, Malang, ditangkap. Ia kedapatan membawa 0,59 gram ganja yang menurut penyelidikan diambil bersama seorang buronan berinisial M di wilayah Sawojajar, Malang.

Hasil penyelidikan menunjukkan sindikat ini memiliki pola kerja yang terstruktur, mulai dari pemasok, perantara, hingga pengedar di lapangan. Polisi menduga barang haram tersebut diedarkan secara sistematis untuk memenuhi permintaan konsumen di dua wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini,” tegas AKBP M. Zainur Rofiq.

Keempat tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (*Red)

Dilihat: 336

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari