Resmob Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis via Media Sosial

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –

Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan penyebaran konten asusila sesama jenis yang beroperasi melalui berbagai platform media sosial. Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi terkoordinasi di lokasi berbeda, menyusul penyelidikan intensif menanggapi informasi publik yang sempat viral di dunia maya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/VII/RES.1.24/2025/SATRESKRIM/SPKT POLRESTA SIDOARJO tanggal 27 Juli 2025. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing dalam pers rilis di Mako polresta pada Senin (11/8/2925), mengungkapan bermula dari pemberitaan media sosial Lini Indonesia berjudul “Banser Jatim Desak Polisi Operasi Cyber Grup Gay Virtual di Sidoarjo” pada Jumat (25/7/2025). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan patroli siber.

Dari patroli tersebut, petugas menemukan akun Facebook bernama “Vinna Inces” yang tergabung dalam grup komunitas “COWOK MANLY SIDOARJO”. Dalam grup tersebut, akun “Vinna Inces” memposting penawaran pertemuan seksual sesama jenis dengan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi langsung oleh calon pelanggan, ungkapnya.

Ia menjelaskan, hasil pelacakan digital mengungkap pemilik akun tersebut adalah A.Y. 22 tahun, warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang sehari-hari berdagang di Warung Sambel Penyet Tiga Putra, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

A.Y. mengakui bahwa unggahan tersebut bertujuan mencari kenalan untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang biasa ia lakukan 2–3 kali per minggu. Dari telepon genggamnya, polisi juga menemukan penyimpanan video asusila.

Pengembangan penyidikan membawa tim kepada R.M. 22 tahun, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. R.M. berperan mengajak A.Y. bergabung ke grup “COWOK MANLY SIDOARJO” melalui tautan Facebook, sekaligus mengelola 17 grup percakapan LGBT di aplikasi WhatsApp.

Pelaku ketiga, S.M. 32 tahun, warga Kabupaten Jember, diketahui sebagai admin dan pembuat grup “COWOK MANLY SIDOARJO”. Ia menawarkan jasa pijat alat vital dan mengakui pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggannya, jelasnya.

Tobing menambahkan, dalam modus operandi, Para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi perpesanan untuk:

  1. Menawarkan pertemuan seksual sesama jenis.
  2. Mencantumkan nomor telepon pribadi untuk komunikasi langsung.
  3. Menyimpan dan mendistribusikan konten video asusila.

Barang Bukti yang DiamankanDari tersangka A.Y.:1 unit handphone Oppo A3x (IMEI 862488074689559 / 862488074689542) dengan nomor 081515122052.

Screenshot unggahan akun “Vinna Inces” di grup “COWOK MANLY SIDOARJO”.

Dari tersangka R.M.1 unit handphone Redmi 10A warna biru muda (IMEI 862643061556886 / 862643061556894) dengan nomor 085731397639.Screenshot grup LGBT dari aplikasi WhatsApp yang dikelolanya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar, tuturnya.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang siber, khususnya yang meresahkan masyarakat.“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum di media sosial. Patroli siber akan terus kami lakukan demi menjaga ruang digital tetap sehat dan aman,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing. (*Red)

Dilihat: 336

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari