12,5 Ton Beras Oplosan Diamankan di Krembung Sidoarjo, Polisi Bongkar Produksi Ilegal Bermerek Premium

InfoSidoarjo — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran beras oplosan berkedok beras premium, dengan menyita sebanyak 12,5 ton beras dari sebuah tempat produksi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, 21 Juli 2025 lalu, yang memerintahkan pengusutan serius terhadap praktik curang dalam peredaran bahan pokok.

Investigasi bermula dari sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan pada 25 Juli 2025. Dari hasil sampling, ditemukan dugaan bahwa beras dengan merek SPG, yang diklaim sebagai beras premium, tidak sesuai dengan standar mutu. Pemeriksaan laboratorium awal di Bulog Surabaya mengonfirmasi dugaan tersebut.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2025, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi produksi milik CV. Sumber Pangan Grup (SPG) yang dikendalikan oleh seorang berinisial MLH. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki sertifikat uji laboratorium, tidak mengantongi izin SNI maupun label halal secara sah, dan tidak memiliki kompetensi dalam pengolahan beras premium.

“Pemilik usaha tidak bisa menunjukkan sertifikasi mutu. Bahkan, mesin-mesin produksinya belum pernah diuji kelayakan secara resmi. Label SNI dan halal yang tercantum juga ternyata belum terverifikasi,” tegas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Lebih jauh, uji laboratorium menunjukkan bahwa komposisi beras tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana tertuang dalam SNI 6128:2020, Permentan No. 31/2017, dan Perbadan No. 2/2023.

“Beras adalah kebutuhan pokok. Jangan ada permainan dalam mutu dan label,” tegas Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MLH telah menjalankan usaha produksi beras sejak 2023 dengan kapasitas 12–14 ton per hari. Modus yang digunakan adalah mencampurkan beras hasil poles dari pecah kulit (PK) dengan beras lain bermerek Pandan Wangi sebanyak 1:10 untuk menciptakan aroma wangi yang seolah-olah berasal dari beras berkualitas.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, pemasaran beras oplosan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan.

“Kami sedang menarik beras SPG dari toko-toko dan agen penjualan di dua wilayah tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain: beras pecah kulit, campuran beras Pandan Wangi, beras menir, beras patahan (broken), hingga beras jadi berlabel SPG dengan total 12,5 ton.

Kapolda Jatim juga mengingatkan pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu dan senantiasa memenuhi standar serta peraturan hukum.

“Masyarakat juga harus lebih teliti. Cek label, legalitas, dan mutu beras sebelum membeli. Jika ada kecurigaan, laporkan ke polisi atau hotline 110,” imbaunya.

Tersangka MLH kini dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari