Tiga Remaja Rampok Bocah di Bypass Krian, iPhone dan Uang Tunai Dibawa Kabur

InfoSidoarjo – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Krian, Sidoarjo. Kali ini, tiga remaja nekat melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang sedang berboncengan motor. Berbekal sepeda motor Honda PCX merah, ketiganya menghadang, menghajar, lalu merampas tas korban berisi dua ponsel dan uang tunai.

Kejadian itu terjadi pada Minggu dini hari (27/7/2025), di Jalan Raya Bypass Krian. Korban berinisial MRA (15) dan RCA (12) saat itu sedang mengendarai motor berdua. Tiba-tiba, mereka dipepet oleh tiga pelaku yang mengendarai motor Honda PCX bernomor polisi L 2555 DAR. Pelaku memaksa korban berhenti.

Setelah korban menghentikan motor, salah satu pelaku memukul bagian belakang kepala MRA yang membawa tas selempang. Tanpa ampun, tas tersebut langsung dirampas dan para pelaku melarikan diri. Di dalam tas itu terdapat iPhone 13, Samsung Galaxy A04e, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Korban yang kaget dan ketakutan langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian. Respons cepat diberikan oleh Unit Reskrim Polsek Krian. Ketiga pelaku berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian.

Ketiganya diketahui bernama Dany Ifan Aditia (19) warga Jogosatru, Sukodono; serta Anggoro Setya Putra (19) dan Novan Anugro Tri (19), keduanya asal Tambak Kemerakan, Krian.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga. Ketiga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Krian, Kompol IGP Atma Giri, Selasa (29/7).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone, satu ponsel Android, tas selempang milik korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menurut keterangan keluarga korban, kejadian ini telah dilaporkan resmi ke Polsek Krian. “Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” ujar AK, salah satu keluarga korban.

Kini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Krian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi serupa yang melibatkan para pelaku.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari