Diperiksa Kejari Sidoarjo, Tiga Mantan Bupati Terseret Pengusutan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Foto: Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafie saat memberikan keterangan (22/07/2025)

InfoSidoarjo – Kasus dugaan korupsi proyek rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, terus dikembangkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Setelah menetapkan dan menahan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim Cipta Karya) Sidoarjo sebagai tersangka, kini giliran sejumlah nama besar dimintai keterangan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tiga mantan kepala daerah yang pernah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Mereka adalah WH, SI, dan GM.

“Kejari Sidoarjo terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tiga mantan kepala daerah telah kami periksa untuk dimintai keterangannya terkait korupsi Rusunawa Tambaksawah,” ujar Jhon Franky saat di Kantor Kejari SIdoarjo pada Selasa (22/7/2025).

Meski telah dimintai keterangan, hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan langsung ketiga mantan bupati tersebut dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,7 miliar itu.

“Belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para mantan Bupati sebagai tersangka,” tegasnya.

Namun demikian, pihak Kejari Sidoarjo menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Pengusutan kasus ini akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan bakal muncul tersangka baru seiring pendalaman lebih lanjut.

“Proses pengembangan akan terus berjalan secara objektif. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah menyeret sejumlah pejabat penting, mulai dari tingkat desa hingga kepala dinas. Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari