KOTA, InfoSidoarjo.com – Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sidoarjo, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5/2025).
Belasan PKL tersebut yang sering berjualan di trotoar dan bahu jalan di bawah fly over Waru. Ada sebagian juga yang berjualan di Gading Fajar. Mereka disebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sebelum memasuki ruang sidang, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, sempat menemui para PKL ini. Dia mengingatkan untuk tidak kembali berjualan di trotoar atau bahu jalan.
Jika masih nekat, Satpol PP Sidoarjo tidak segan-segan kembali melakukan penindakan.
“Seng salah sopo? (yang salah siapa?) Jualanne nang ndi? (Jualannya di mana?),” tanya Wabup Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, saat menemui mereka.
Mak Mimik, panggilan akrabnya, menambahkan bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan sebagai tempat berjualan. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membahayakan PKL itu sendiri.
“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan di sembarang tempat,” pintanya.
Ke depan, lanjut Mimik, Pemkab Sidoarjo akan melakukan penataan terhadap PKL. Semisal dengan memberikan fasilitas berjualan di dalam pasar. Jika masih ada yang bandel berjualan di fasilitas umum tidak segan akan ditindak.
“Nanti kita akan tata pelan-pelan, bapak ibu tertib dulu, karena pak bupati ingin Sidoarjo bersih,”ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan sebelum dilakukan pendindakan dirinya sudah mengingatkan mereka untuk tidak berjualan di tempat tersebut.
Namun, himbauan itu tidak diindahkan. Mereka seakan “kucing-kucingan” saat akan dilakukan penertiban.
“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, kita “kucing-kucingan” saat kemarin melakukan penertiban,” ucapnya.
Yany menambahkan, sidang tipiring akan dikenakan kepada mereka jika ingin membawa pulang kembali gerobak jualannya. Ia berharap, kegiatan penertiban sampai pada sidang tipiring akan membawa efek jera kepada PKL yang berjualan di sembarang tempat itu.
“Ini penertiban sekitar dua minggu kemarin, Alhamdulillah mereka sudah mulai sadar, pelanggarnya berkurang sedikit demi sedikit, biasanya yang di sidang sampai 34 orang, hari ini sekitar 19 orang PKL yang disidang,” ucapnya.
Dalam sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum., tersebut memutuskan denda kepada para pelanggar sebesar Rp.100 ribu. Jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.
Pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu. Barang bukti langsung dikembalikan kepada para pelanggar setelah membayar seluruh denda dan biaya perkara. (*Red)