InfoSidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan Halte Pondok Mutiara, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo.
Korban diketahui bernama SM (46), seorang karyawati asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.06 WIB ketika korban dalam perjalanan pulang setelah bekerja di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya.
Saat melintas di Jalan Pahlawan, tepat di depan halte tersebut, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku lalu menarik tas korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengusut kasus ini. Hanya dalam waktu kurang dari 2×24 jam, seluruh pelaku berhasil diamankan.
“Setelah kami lakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Surabaya,” kata Kombes Christian dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Dikatakan Kapolresta Sidoarjo, saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku sempat berusaha menyerang petugas, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Anggota terpaksa melumpuhkan salah satu korban karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,”tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka, yakni D.I. alias KW (30) Situbondo yang berperan sebagai joki motor, M.I. alias GN (16) Kenjeran yang menjadi eksekutor penjambretan, serta dua penadah yakni A.G. (25) Lamongan dan M.F.C. (24) Krembangan, dan diketahui komplotan begal tersebut telah melakukan perbuatan sejenis di beberapa tempat di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan aksi kejahatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi, helm, pakaian pelaku, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp1,7 juta, serta sebuah ponsel yang dibeli dengan uang hasil jambret.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Kami akan bertindak tegas,” tegas Kombes Christian Tobing.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan di jalan.
Penyidik masih mendalami lebih lanjut keterlibatan para penadah serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik aksi tersebut.((RED))