InfoSidoarjo – Bupati Sidoarjo H. Subandi secara resmi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025, yang sebelumnya membatasi kegiatan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning/ODL) di satuan pendidikan. Pencabutan ini ditandai dengan diterbitkannya SE terbaru No. 400.3/4611/438.5.1/2025 yang mulai berlaku sejak 2 Mei 2025.
Pengumuman pencabutan dilakukan Subandi saat menghadiri kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (3/5/2025). Ia menyampaikan bahwa kondisi cuaca yang mulai membaik menjadi alasan utama dibolehkannya kembali pelaksanaan ODL di seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.
“Berdasarkan informasi dari BMKG mengenai kondisi cuaca di wilayah Indonesia, dan untuk memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, serta kondusif, kami kembalikan pelaksanaan ODL sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” jelas Subandi.
Dengan diberlakukannya surat edaran baru ini, seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan non-formal, diperbolehkan kembali menggelar kegiatan ODL, seperti studi lapangan, perkemahan, kunjungan wisata edukatif, hingga magang.
Namun demikian, pelaksanaan ODL harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Kegiatan harus sesuai dengan tujuan pembelajaran dan/atau mendukung proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila.
2. Sekolah wajib melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua dalam pengambilan keputusan.
3. Proposal kegiatan harus disampaikan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.
4. Harus dilampiri surat permohonan dan/atau surat layak jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
5. Lokasi kegiatan tidak boleh berada di daerah rawan bencana atau tempat berisiko tinggi seperti gunung, sungai, pantai, air terjun, dan kolam renang.
6. Pengawasan terhadap peserta didik harus dilakukan secara ketat.
“Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tegas Subandi.
Pemkab Sidoarjo berharap SE terbaru ini dapat menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan, hingga adanya kebijakan lebih lanjut.((RED))