Kurir 30 Kg Sabu di Sidoarjo Divonis 10 Tahun Penjara, Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

InfoSidoarjo – Muhammad Ihyak alias Iyek, kurir yang tertangkap membawa 30 kilogram sabu-sabu, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/4/2025). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo menyatakan bahwa Ihyak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bukan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) yang diajukan jaksa.

“Menjatuhkan pidana selama 10 tahun kepada terdakwa,” ujar Slamet saat membacakan amar putusan. Selain pidana badan, Ihyak juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Ihyak tidak terlibat langsung dalam transaksi jual beli narkoba. Ia hanya berperan sebagai pengantar paket yang disebut-sebut sebagai “baling-baling kapal”.

Dalam sidang terungkap bahwa Ihyak merupakan sopir sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya. Pada Juli 2024, ia mendapat tugas dari atasannya untuk mengantar ban truk ke Malang. Namun dalam perjalanan, ia menerima telepon dari seorang pria bernama Elsang—yang sebelumnya pernah meminta Ihyak mengantar paket sebanyak empat kali.

Ihyak lantas menjemput paket di depan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo. Dua orang pria yang mengaku suruhan Elsang menaruh peti kayu di bak mobil pikap milik Ihyak. Tak lama kemudian, polisi datang dan memeriksa isi peti tersebut. Hasilnya, ditemukan 30 kilogram sabu-sabu.

Meski Ihyak mengaku tidak tahu isi paket, hakim menilai terdakwa patut diduga telah mengetahui isinya karena menunjukkan sikap tidak lazim dalam proses pengiriman sebelumnya.

“Sopir umumnya hanya mengantar dan tidak ikut memastikan apakah barang sudah diambil,” jelas Slamet.

Usai mendengar vonis, baik Ihyak maupun jaksa penuntut umum Lesya Agastya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari