Sindikat Penimbun dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Dibekuk, Modusnya Bikin Geleng Kepala

KOTA, InfoSidoarjo.com – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 4 orang sindikat penimbun dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 Miliar.

Dari hasil ungkap kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 truk. Pertama, truk Fuso bernopol W 9330VK dan truk boks bernopol W 9136NH. Kedua truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa pada bagian belakang dengan dipasang tangki 5.000 liter.

Saat para pelaku dimintai keterangan, yakni MA (24 tahun), AD (24 tahun), DA (39 tahun), dan KK (32 tahun) mengaku, bahwa solar yang berhasil ditimbun tersebut, akan dijual ke perusahaan dengan harga non subsidi.

Selain itu, agar tangki bisa terisi penuh, kedua truk telah menyiapkan puluhan plat nomor polisi (nopol) serta barcode yang didapatinya dari oknum pihak SPBU. Mereka secara bergantian mengisi dengan barcode dan nopol tersebut di berbagai SPBU yang ada di wilayah Sidoarjo.

“Berdasar pengakuan para pelaku, mereka ini telah menjalankan aksinya sebanyak 14 kali. Jadi untuk memenuhi tangki, kedua truk akan mengganti plat nomor dan barcode setiap akan melakukan pembelian,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat gelaran pers rilis di Mapolresta Sidoarjo. Senin (24/3) sore tadi.

Saat disinggung soal keterlibatan oknum SPBU yang menyediakan barcode, Kapolresta Sidoarjo menegaskan, hal ini tengah dalam pendalaman pihak Reskrim Polresta Sidoarjo.

“Imbas dari perbuatannya, kami menjerat para pelaku dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP, Ancaman Hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (*Red)