24 Narapidana Buddha di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak 2025

InfoSidoarjo l Surabaya – Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2025. Remisi diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur kepada warga binaan yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah tersebut.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti langsung bebas.

β€œRemisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak narapidana, khususnya dalam menjalankan ibadah dan perayaan keagamaan, serta sebagai apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pembinaan,” ujar Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, Kadiyono, Senin (12/5/2025).

Ke-24 narapidana penerima remisi tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, di antaranya:

    Lapas Kelas I Surabaya (5 orang)
    Lapas Kelas I Malang (4 orang)
    Rutan Kelas I Surabaya (3 orang)
    Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang)
    Lapas Banyuwangi (3 orang)
    Lapas Pemuda Madiun (2 orang)
    UPT lainnya masing-masing 1 orang

Remisi Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.

Kadiyono menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari penerapan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

β€œIni adalah wujud nyata komitmen kami terhadap prinsip keadilan restoratif, dengan tujuan akhir mendorong perubahan perilaku positif dan reintegrasi sosial yang sehat bagi warga binaan,” ujarnya.

Pemberian remisi keagamaan telah menjadi bagian dari hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain Waisak, remisi serupa juga diberikan pada hari besar keagamaan lainnya, seperti Idul fitri, Natal, dan Nyepi.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, taat hukum, dan produktif.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari