Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan Brutal di Sidoarjo, Tujuh Pelaku Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –

Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi. Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda di depan Pabrik Gula Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban berinisial M.A.F.Z., warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Sidoarjo. Peristiwa memilukan ini mendapat perhatian luas masyarakat usai viral di media sosial.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bergerak cepat. Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tujuh pelaku hanya dalam hitungan jam usai kejadian. Para pelaku terdiri dari pemuda berusia 14 hingga 20 tahun.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa pengeroyokan berawal saat korban dan sejumlah temannya melintas di area yang kerap dijadikan lokasi balap liar di Jalan Raya Sumorame. Saat itu, mereka menyalakan petasan dan membawa spanduk komunitas.

“Tiba-tiba salah satu pelaku, F.N.W. (18), meneriaki korban dengan sebutan ‘gengster’. Hal ini memicu reaksi agresif dari kelompok pelaku lainnya,” jelas Kompol Fahmi dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025).

Dua pelaku, Z.M.A. (19) dan K.S.P. (20), mengejar korban dengan sepeda motor. Korban kemudian ditendang hingga terjatuh dan menabrak trotoar. K.S.P. bahkan memukul kepala korban dengan helm.

Tak berhenti di situ, kekerasan berlanjut meski korban sempat melarikan diri ke dalam area Pabrik Gula Candi. Empat pelaku lain — A.C. (15), B.A. (14), R.F. (16), dan A.M.P. (17) — ikut mengejar, memukul, menampar, hingga menyeret korban keluar dari area pabrik dalam kondisi luka parah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk dua unit sepeda motor, empat unit ponsel, satu helm, ikat pinggang, dan beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Motif pengeroyokan murni salah paham. Mereka mengira korban anggota gengster hanya karena meneriakkan kata tersebut,” tambah Kompol Fahmi.

Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam perkelahian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak mudah terpancing provokasi serta menghindari aksi main hakim sendiri. Penyelesaian konflik harus dilakukan secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku. (*Red)

Dilihat: 335

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari