Relawan Wakil Bupati Sidoarjo Polisikan Organisasi PANTAU, Tuduh Sebarkan Fitnah Lewat Surat Aksi

Foto : Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq,

InfoSidoarjo – Tim relawan Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, resmi melaporkan organisasi bernama PANTAU ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut menyusul beredarnya surat pemberitahuan aksi yang dinilai memuat informasi menyesatkan dan menyerang kehormatan pribadi serta jabatan Mimik sebagai pejabat publik.

Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq, mengungkapkan bahwa surat tersebut tidak hanya dikirim ke institusi resmi seperti Polda Jatim dan Wakil Bupati, tetapi juga tersebar luas ke media massa.

“Kami menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan sangat tendensius,” ujar Dimas saat memberikan keterangan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Jumat (18/7).

Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor mencantumkan nama seorang terduga pelaku berinisial H, yang dikenal menggunakan nama samaran Edi, sebagai koordinator lapangan sekaligus penyusun surat yang dianggap memfitnah.

“Narasi dalam surat itu dirancang untuk merusak citra dan integritas Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini bukan sekadar kritik, tapi serangan personal,” tegas Dimas.

Meski sudah melapor, tim hukum mengaku kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret dari pihak SPKT. Dimas menyebut bahwa hingga kini pihak kepolisian belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan hanya memberikan tanda terima aduan masyarakat (Dumas).

“Kami sangat menyayangkan sikap SPKT. Harusnya laporan ini bisa langsung ditindaklanjuti karena sudah memenuhi unsur delik aduan,” tambahnya.

Dimas menegaskan, laporan ini mengacu pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 KUHP jika unsur fitnah dapat dibuktikan, yang ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara.

“Surat itu disebarkan secara tertulis dan elektronik. Jelas ini memenuhi unsur pidana,” katanya.

Dimas juga membuka kemungkinan bahwa Hj. Mimik Idayana dan suaminya, anggota DPR RI H. Rahmat Muhajirin, akan mengambil langkah hukum pribadi atas kasus ini.

“Kami akan kawal proses ini sampai ada kejelasan hukum. Dan jika diperlukan, Bu Mimik dan Pak Rahmat juga siap melapor secara pribadi,” pungkasnya.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari