InfoSidoarjo β Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Dalam kurun waktu 25 Mei hingga 15 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 59 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 81 tersangka yang diamankan, terdiri dari 77 pria dan 4 wanita.
Ungkap kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang, dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025). Ia didampingi oleh Wakasatreskrim AKP Laila, Kasihumas Iptu Novi, serta para Kanit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
βDari 81 tersangka yang kami amankan, kami juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 110,58 gram. Dengan penindakan ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini mencapai kurang lebih Rp 1,1 miliar,β ungkap Kompol Riki.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati.
Kompol Riki menegaskan, Polresta Sidoarjo akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang rawan penyalahgunaan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
βKami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,β tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen serius jajaran Polresta Sidoarjo dalam memberantas narkoba. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkotika di tengah masyarakat.((RED))