Sidoarjo – Infosidoarjo.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 59 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 25 Mei hingga 15 Juli 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 81 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 77 laki-laki dan 4 perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025). Ia didampingi oleh Wakasatreskrim AKP Laila, Kasihumas Iptu Novi, serta para Kanit Satresnarkoba.
“Dari 81 tersangka yang kami amankan, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 110,58 gram. Dengan keberhasilan ini, Polresta Sidoarjo memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Kompol Riki Donaire.
Lebih lanjut, Kompol Riki menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan berkisar dari minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup Kompol Riki. (*Red)
Dilihat: 335