Polresta Sidoarjo Bekuk Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Kos Wilayah Taman

 

KOTA, InfoSidoarjo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar peredaran narkotika yang menyasar buruh pabrik di wilayah Kecamatan Taman. Seorang pria berinisial WAS alias Menje, (35 tahun) diringkus di kamar kosnya di Desa Sambibulu, Taman, Selasa (3/6).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar kos yang dihuni tersangka.

Saat digeledah, polisi menemukan 12 plastik klip berisi sabu dengan berat total 25,25 gram, lima plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil koplo, dan satu plastik klip berisi 14 butir pil dobel L. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu, pipet, korek api, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut kepada buruh pabrik di sekitar wilayah Taman. Ia bahkan sudah menyiapkan sabu dalam kemasan siap edar.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengatakan bahwa peredaran narkoba seperti ini sangat berbahaya karena menyasar kalangan pekerja. “Kami akan terus menindak tegas pengedar yang merusak generasi produktif,” ujarnya.

Kini, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*Red)