Pemerhati Pendidikan Sidoarjo Desak Ombudsman Awasi MPLS, Ada Dugaan Pelanggaran Pagu SPMB SMPN

Ilustrasi Gambar Siswa Baru/ist

InfoSidoarjo — Menjelang dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang, sorotan tajam kembali diarahkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo.

Pemerhati pendidikan Sidoarjo, Badrus Zaman, meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur untuk turun langsung ke lapangan guna mengawasi pelaksanaan MPLS, sekaligus mencocokkan data jumlah siswa baru dengan pagu resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa jumlah siswa yang mengikuti MPLS sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan dalam SK Bupati. Ini penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penerimaan siswa baru,” tegas Badrus, Kamis (10/7/2025).

Ia merujuk pada Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/162/438.1.1.3/2025, yang memuat jumlah maksimum siswa yang dapat diterima di setiap satuan pendidikan SMP Negeri se-Kabupaten Sidoarjo.

“Pengawasannya sederhana. Tinggal cocokkan saja antara data pagu dalam SK Bupati dengan jumlah siswa yang hadir saat MPLS di masing-masing sekolah. Kalau jumlahnya melebihi, berarti ada yang harus diklarifikasi,” ujarnya.

Badrus juga mengajak Inspektorat Daerah dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk terlibat aktif dalam mengawal jalannya MPLS, agar tidak terjadi penyimpangan seperti dugaan penambahan siswa lewat jalur non-formal.

“Kita perlu pengawasan kolektif. Karena kalau tidak, potensi pelanggaran akan terus berulang setiap tahun. Ini soal keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak-anak di Sidoarjo, bukan semata angka,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS menjadi momen penting yang bisa menunjukkan dengan jelas apakah penerimaan siswa berjalan sesuai aturan atau tidak.

Selama ini, beberapa kalangan menduga adanya penambahan siswa melebihi pagu melalui jalur tidak resmi, seperti kedekatan personal atau ‘titipan’, yang mencederai asas keadilan dalam pendidikan.

“Jangan sampai SK Bupati hanya jadi formalitas, tapi pelaksanaannya di lapangan berbeda. Kita butuh pengawasan dari lembaga kredibel seperti Ombudsman untuk mencegah praktik semacam itu,” tandas Badrus.

Berdasarkan data yang dihimpun, pagu awal jalur domisili untuk SMP Negeri di Sidoarjo ditetapkan sebanyak 5.937 kursi. Namun, realisasi penerimaan siswa baru mencapai 6.575 siswa, atau selisih 638 siswa dari ketentuan. Lonjakan ini pun memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak, terutama pemerhati pendidikan dan orang tua calon siswa.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan MPLS, Badrus berharap semua pihak terkait bergerak cepat untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan. Pengawasan ketat sejak awal dianggap sebagai kunci mencegah ketimpangan akses pendidikan di kemudian hari.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari