KOTA, InfoSidoarjo.com – Pembentukan Kopersi Desa Merah Putih (KDMP) di 346 desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo sudah rampung dan berbadan hukum. 344 KDMP baru dan 2 pengembangan.
Selain Sidoarjo, daerah lain yang telah merampungkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah Kabupaten Ponorogo, Nganjuk, dan Kota Mojokerto.
“Kalau di Sidoarjo pembentukan badan hukum KDMP sudah rampung 100%,” kata Mohamad Edi Kurniadi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, saat dikonfirmasi sidoarjonews.id pada Rabu (4/6/2025).
Menurut Edi, kesuksesan Sidoarjo dalam merampung pembentukan koperasi desa ini berkat kerjasama semua pihak, terutama dari pemerintah desa yang telah melaksanakan musdesus tepat waktu.
Kendati sudah legal terbentuk koperasi, lanjut Edi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tetap akan melakukan pendampingan untuk mengatur operasional KDMP tersebut.
“Ya, kita tidak mungkin lepas tangan begitu saja, kami pasti melakukan pendampingan dan pendidikan bagi pengurus koperasinya,” ujarnya.
Apakah KDMP bakal diberikan bantuan modal dari pemerintah? Edi menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ada petunjuk teknis apakah ada bantuan modal atau tidak.
“Terkait bantuan pemerintah untuk modal, menunggu perkembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Kendati demikian, Edi memaparkan, bahwa secara prinsip, sebuah koperasi modal utamanya dari anggotanya sendiri. Misalnya, melalui simpanan pokok dan simpanan wajib atau dari dana lainnya yang diperbolehkan.
Secara terpisah, Kanwil Kemenkum Jatim telah menyelesaikan harmonisasi payung hukum Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Jawa Timur.
Sehingga, lanjutnya, kepala daerah di 38 kabupaten/kota bisa melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah kepala daerah.
“Nanti secepatnya bisa ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing daerah,” kata Haris Sukamto, Kakanwil Kemnkum Jatim dalam keterangan tertulis, kemarin (3/6).
Ia menambahkan, bahwa harmonisasi dilakukan secara serentak karena draf raperkada telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kanwil Kemenkum Jatim memastikan bahwa setiap draf telah disesuaikan dengan nomenklatur dan kondisi masing-masing daerah.
Dalam sesi penyampaian teknis, Haris menyampaikan beberapa catatan penting. Salah satunya mengenai perlunya kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam raperkada.
Ia juga menekankan agar definisi istilah mengikuti undang-undang yang berlaku, serta penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah baku. Termasuk definisi terkait notaris yang sesuai dengan UU Jabatan Notaris.
“Kami juga menyarankan penyempurnaan redaksi terhadap beberapa pasal, termasuk struktur satuan tugas dalam Pasal 15, serta penyesuaian penyebutan ‘Gubernur’ menjadi ‘Gubernur Jawa Timur’ sesuai kewilayahan,” jelasnya.
Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh raperkada KDMP dari 38 kabupaten/kota dinyatakan selesai tahapan harmonisasi.
Maka pemerintah kabupaten/ kota dapat segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana pada saatnya nanti akan ditetapkan dan diundangkan. (*Red)