InfoSidoarjo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat terhadap pasangan suami istri asal Sukodono, Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur (29) dan Achmad Farid Hamsyah (32), yang didakwa sebagai otak perdagangan ginjal lintas negara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (16/7), keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Muhammad Baharudin, juga dituntut 7 tahun penjara dengan denda serupa. Jaksa menilai keterlibatan Baharudin tidak sebesar Farid dan Ayu.
“Tindakan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Farid dan Ayu bahkan menikmati sebagian hasil dari transaksi ilegal tersebut,” tegas JPU Wahid usai persidangan.
Menurut JPU, peran Farid dan Ayu terbilang dominan dalam mengatur jalannya praktik jual beli organ tubuh ini, termasuk menjembatani calon pendonor dan pembeli dari luar negeri.
Kasus ini mencuat dari rencana keberangkatan sejumlah orang ke India untuk menjalani transplantasi ginjal. Dalam sidang terungkap adanya kesepakatan senilai Rp 600 juta antara Siti Nurul Haliza, selaku calon penerima ginjal, dan calon pendonor yang difasilitasi para terdakwa.
Namun rencana itu berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda, sebelum keberangkatan.
Dalam sidang juga terungkap kehadiran pasangan suami istri lain, Rina Alifia Hayuning Mas dan Mochamad Baharudin Amin. Rina disebut sebagai calon pendonor, sementara sang suami diduga kuat mendorong istrinya untuk menjual ginjalnya.
Meski para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, JPU tetap menjatuhkan tuntutan berat karena dinilai telah melanggar nilai kemanusiaan dan hukum internasional.
Sementara itu, tim kuasa hukum Farid dan Ayu mengaku keberatan.
“Kami terkejut dengan tuntutan jaksa. Menurut kami terlalu berat, apalagi jika dibandingkan dengan Baharudin yang hanya dituntut tujuh tahun,” ujar Supolo Setyo Wibowo, kuasa hukum Farid dan Ayu.
Tim pembela menyatakan akan menyiapkan pledoi seoptimal mungkin dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.((RED))