Uang Tunai Rp. 1 M lebih, Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Christian Tobing menunjukkan barang bukti uang tunai dan dokumen
InfoSidoarjo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa, dengan total uang tunai yang disita mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Ketiganya adalah MAS (Kepala Desa Sudimoro), S (Kepala Desa Medalem), dan SY (mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran). Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pertemuan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan, pada Selasa (27/5/2025) dini hari.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, modus operandi ketiga tersangka adalah meminta dan menerima sejumlah uang dari para peserta seleksi dengan janji meluluskan mereka dalam ujian perangkat desa.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai total sebesar Rp1.099.830.000 dari berbagai rekening dan saat OTT berlangsung,” tegas Kombes Pol Christian Tobing, saat melakukan rilis ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025).
Uang yang disita tersebut berasal dari 18 peserta seleksi yang masing-masing dimintai dana antara Rp120 juta hingga Rp170 juta. Bahkan, dalam pertemuan di restoran itu, tersangka SY sempat menunjukkan soal ujian kepada dua kepala desa aktif lainnya.
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengejaran usai pertemuan tersebut dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi MAS dan S di Jalan Raya Tebel, Gedangan. Dalam kendaraan ditemukan uang tunai sebesar Rp185 juta dalam plastik kresek hitam.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SY menjadi koordinator utama, menerima setoran hingga Rp100 juta per peserta. Dari total dana tersebut, SY disebut mendapat keuntungan sekitar Rp720 juta, sementara dua kepala desa masing-masing mendapat Rp150 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan denda minimal Rp200 juta.
Kombes Tobing menambahkan, pihaknya terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penerima aliran dana yang disebut-sebut bernama SSP.
“Kami akan menelusuri aliran uang serta mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara di tingkat desa untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi kepentingan pribadi.((RED))