OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Tulangan, Polisi Sita Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

 

KOTA, InfoSidoarjo.com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sidoarjo dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual-beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Ketiganya adalah dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa yang diduga terlibat praktik suap terhadap peserta seleksi perangkat desa.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5) dini hari di kawasan Gedangan. Petugas Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo yang telah melakukan pengintaian, mendapati adanya pertemuan yang membahas proses seleksi dan pembagian soal ujian kepada peserta yang akan mengikuti tes keesokan harinya.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/6) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, bahwa modus para pelaku adalah meminta dan menerima uang dari peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan kelulusan.

“Uang yang disita totalnya mencapai lebih dari satu miliar rupiah, berasal dari 18 calon peserta ujian,” ungkap Kombespol Christian.

Tersangka MAS, Kepala Desa Sudimoro, dan S, Kepala Desa Medalem, diamankan bersama dengan uang tunai Rp 185 juta dalam mobil mereka. Sementara tersangka SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, diamankan di kediamannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk rekening tabungan, handphone, sepeda motor, dan lembar soal ujian.

Pengembangan kasus menemukan bahwa SY merupakan koordinator yang menerima setoran dari dua kepala desa tersebut, lalu menyerahkan sebagian uang kepada pihak lain berinisial SSP. Total uang tunai yang disita dari para tersangka mencapai Rp 1.099.830.000.

Dari hasil penyelidikan, tarif untuk kelulusan peserta berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang. SY disebut mendapatkan keuntungan paling besar hingga Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing memperoleh Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. (*Red)