– Advertisement –
InfoSidoarjo.com โ Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Jawa Timur. Program tahunan yang kini memasuki tahun ke-6 ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan memberikan pembebasan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan.
Program ini ditujukan khusus untuk kendaraan roda dua, masyarakat kurang mampu, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga usaha.
Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan lainnya selama masa program berlangsung.
– Advertisement –
Pemprov Jatim mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini guna meringankan beban finansial serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
โAyo manfaatkan segera! Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda tanpa dikenakan denda,โ demikian ajakan dari Gubernur Jawa Timur, sebagaimana didapat InfoSidoarjo.com dalam kampanye resmi program tersebut, Senin, (14/07l/2025).
Program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Tak hanya itu, ini juga mampu mendorong kepatuhan wajib pajak demi pembangunan Jawa Timur yang lebih baik. (Ard)