Kasus Korupsi Penjualan Aset Desa Sidokerto Masuki Tahap II, Empat Tersangka Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

 keterangan : Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH MH

InfoSidoarjo — Kasus dugaan korupsi penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan bahwa perkara ini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ali Nasikin (mantan Kepala Desa Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 penjualan aset Tanah Kas Desa), Kastain, dan Eko (pengembang/developer). Keempatnya resmi diserahkan ke JPU setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah memasuki tahap II. Dan selanjutnya, kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH MH, pada Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan bahwa tim JPU saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan. Setelah itu, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Jalan Juanda, Sidoarjo, akan segera dilakukan.

“Jaksa sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini. Dalam waktu dekat, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan,” tegas Franky.

Kasus ini mencuat dari dugaan manipulasi status tanah kas desa (TKD) milik Desa Sidokerto yang berada di Dusun Klanggri. Lahan tersebut diduga secara ilegal diubah statusnya menjadi tanah gogol atau tanah garapan. Perubahan status ini diduga menjadi celah untuk melakukan penjualan aset secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.

Empat tersangka ditahan sejak Senin (10/3) usai dilakukan penyidikan mendalam oleh Tim Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. Penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan keterangan dari saksi-saksi.

Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan lembaga dalam menindak penyalahgunaan aset negara, termasuk yang terjadi di tingkat desa. Penjualan aset desa secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat atas sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama.

“Kami tegaskan bahwa Kejari Sidoarjo akan terus konsisten menindak setiap penyimpangan penggunaan aset negara, termasuk di tingkat desa,” tegas Franky.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan di meja hijau. Publik kini menanti pembuktian jaksa dan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari