Kasasi Jaksa Dikabulkan, Eks Ketua KPRI Delta Tirta Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara oleh MA

Foto : Terdakwa Slamet Setiawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu/ist

InfoSidoarjo – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta, S.H., dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) karyawan Perumda Delta Tirta. Putusan ini membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Slamet Setiawan, S.H., M.M., yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Putusan kasasi MA bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 tersebut dibacakan pada Kamis, 15 Mei 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Duwiarsso Budi Santitarto, S.H., M.Hum. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, subsider tiga tahun penjara,” tertulis dalam kutipan amar putusan di sistem informasi pengadilan.

Proses kasasi diajukan setelah Slamet Setiawan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Juli 2024. Pengajuan memori kasasi oleh JPU dilakukan pada 8 Agustus 2024, disusul kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024, dan pengiriman berkas kasasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., menyambut baik putusan MA tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan keberhasilan upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami mengapresiasi putusan MA. Ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik yang menyangkut banyak orang,” ujar Kajari Sidoarjo saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak terdakwa Slamet Setiawan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sebagai informasi, dalam putusan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., menyatakan tiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan (Ketua KPRI periode 2012–2014), Juriyah (bendahara), dan Samsul Hadi (bagian Pasba KPRI)—tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.

Dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Slamet Setiawan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersiap melakukan eksekusi terhadap terdakwa.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari