InfoSidoarjo β Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua tersangka yakni MH, yang saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon dan juga merangkap sebagai Bendahara BUMDes, serta AR, yang diduga berperan sebagai penjual aset bermasalah kepada BUMDes. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (3/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari penyertaan modal yang dikucurkan oleh pemerintah desa kepada BUMDes Jimbaran Kulon pada tahun 2021, yang seharusnya dipergunakan untuk pembelian tanah dan bangunan kios sebagai aset dan kantor operasional BUMDes.
Namun, dalam prosesnya, MH selaku pejabat desa justru menginisiasi pembelian tanah tersebut secara sepihak, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Modusnya, lanjut Roy, dilakukan dengan menaikkan harga pembelian tanah secara fiktif (mark up).
βHarga sebenarnya dari tanah dan bangunan kios itu hanya Rp130 juta. Namun oleh MH dilaporkan dibeli seharga Rp150 juta. Selisih Rp20 juta ini diduga dinikmati oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi,β ungkap Roy Rovalino Herudiansyah dalam keterangan persnya.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan juga menemukan bahwa dokumen atas hak dan objek tanah yang dibeli tidak sesuai, sehingga aset tersebut tidak bisa dicatatkan secara legal sebagai milik BUMDes. Akibatnya, pembelian itu tidak memberikan manfaat apapun dan justru menjadi beban kerugian bagi keuangan desa.
βAset yang dibeli ternyata bermasalah secara hukum dan tidak bisa dimanfaatkan. Jadi pembeliannya sia-sia dan tidak memberi manfaat apapun kepada BUMDes. Ini jelas merugikan keuangan negara,β tegas Roy.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp150 juta.
Roy memastikan bahwa Kejari Sidoarjo akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan anggaran desa, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di tingkat desa.
βKami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana desa, terlebih jika dilakukan oleh aparat desa yang seharusnya menjadi contoh integritas,β pungkasnya.
Kini kedua tersangka MH dan AR telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, seiring dengan pengembangan kasus ini.((RED))