KOTA, InfoSidoarjo.com — DPRD Kabupaten Sidoarjo mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk segera memproses pendaftaran peta bidang lahan pengganti makam warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, yang terdampak proyek pembangunan Frontage Road Waru.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menegaskan pentingnya percepatan proses ini mengingat proyek Frontage Road merupakan proyek kepentingan pemerintah yang bersifat prioritas. Termasuk di dalamnya, penyediaan lahan pengganti makam yang menjadi kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat Kedungrejo.
“Saat ini pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan pengganti makam, namun kembali lagi prosesnya terkendala di BPN Sidoarjo. BPN tidak mau menerima pendaftaran peta bidang yang diajukan pemerintah daerah dengan alasan klasik,” ujar Warih Andono, politisi senior Partai Golkar itu, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, sikap BPN tersebut justru berpotensi menghambat percepatan pembangunan Frontage Road, sekaligus menunda kepastian bagi warga Kedungrejo terkait lahan makam pengganti.
Padahal, lanjut Warih, peta bidang bukan merupakan bukti kepemilikan, melainkan bagian dari proses administrasi awal yang seharusnya dipermudah, apalagi untuk kepentingan negara.
“Kalau ini untuk kepentingan pemerintah, seharusnya BPN mempermudah, bukan mempersulit. Kasihan masyarakat Desa Kedungrejo, mereka sudah lama menunggu kepastian lahan pengganti makam mereka,” tegas Warih.
Warih pun berharap Kepala Kantor BPN Sidoarjo dapat memberikan dukungan nyata dengan mempercepat proses pendaftaran peta bidang yang diajukan pemerintah daerah.
“Dengan segala kerendahan hati, saya mohon kepada Pak Kepala Kantor BPN Sidoarjo, tolong dibantu pemerintah daerah dalam memproses peta bidang ini. Ini bukan hanya soal Kedungrejo, semua urusan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat harus diprioritaskan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek Frontage Road Waru merupakan bagian dari upaya mengurai kemacetan di wilayah perbatasan Sidoarjo-Surabaya.
Salah satu lahan yang terdampak proyek tersebut adalah makam warga di Desa Kedungrejo, yang menuntut adanya relokasi dengan lahan pengganti yang layak. (*Red)