InfoSidoarjo β Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH, M.Kn., menegaskan akan mencopot Slamet Setiawan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik Perumda Delta Tirta. Keputusan ini menyusul dikabulkannya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di lingkungan Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
βPasti, Mas. Beliaunya segera diberhentikan,β kata Bupati Subandi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/6/2025).
Sebelumnya, Slamet Setiawan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025, majelis hakim agung yang diketuai Duwiarsso Budi Santitarto, SH, M.Hum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, subsider tiga tahun penjara.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Juli 2024 terhadap Slamet Setiawan bersama dua terdakwa lain, yakni Juriyah (bendahara) dan Samsul Hadi (bagian Pasba/Sambungan Rumah KPRI).
Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan korupsi dana Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta yang melibatkan sejumlah pengurus koperasi periode 2012β2014. Meski sempat lolos di pengadilan tingkat pertama, Kejaksaan Negeri Sidoarjo tetap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas kasasi dikirimkan oleh PN Surabaya pada 3 September 2024, setelah memori kasasi diajukan JPU I Putu Kisnu Gupta, SH pada 8 Agustus 2024 dan disusul kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024.
Dengan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, proses eksekusi pidana terhadap Slamet Setiawan kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun segera mengambil langkah administratif untuk memberhentikan terdakwa dari jabatannya di perusahaan daerah.((RED))