Aksi Saling Dorong dan Blokade Jalan Warnai Eksekusi Lahan di Tambak Oso

 

WARU, InfoSidoarjo.com – Eksekusi lahan seluas 9 hektar di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (18/6), berlangsung ricuh. Massa dari pihak termohon memblokade akses jalan menuju lokasi sejak satu kilometer sebelum objek eksekusi dilakukan.

Massa aksi mendirikan barikade dan menghadang jalur masuk guna menghalangi petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Sidoarjo yang didampingi personel TNI dan Polri. Upaya petugas untuk membuka blokade sempat memicu aksi saling dorong yang membuat situasi di lapangan memanas.

Dalam ketegangan tersebut, satu anggota polisi berpakaian preman mengalami luka di bagian kepala. Ia terluka saat mencoba merangsek masuk ke area eksekusi namun mendapat perlawanan dari massa. Petugas itu langsung dievakuasi dan dibawa ke puskesmas terdekat.

Meski situasi sempat tidak kondusif, sebagian petugas akhirnya berhasil masuk ke area eksekusi. Salah satu perwakilan dari pihak pengadilan pun dapat membacakan penetapan eksekusi sebagaimana amar putusan pengadilan yang berlaku.

Kuasa hukum pihak termohon, Andi Fajar, menyebut dalam hal surat-menyurat yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dinilai tidak patut, karena surat eksekusi hingga pagi tadi belum juga dipegang oleh pihaknya.

“Kalau berbicara masalah peraturan dari pengadilan, itu peraturan yang mana? Wong berkirim surat pemberitahuan saja tidak patut, kok. Sehingga itu pemberitahuan cacat formil, dan seharusnya eksekusi untuk hari ini dan kami tetap mempertahankan hak kami,” paparnya.

Meski massa sempat mengira bahwa proses eksekusi dibatalkan, karena pihak kepolisian ditarik mundur dari lokasi, namun disisi lain pembacaan penetapan eksekusi tetap dilakukan dilahan belakang. Lokasi ini tetap masuk dalam area objek eksekusi yang dilakukan oleh petugas PN Sidoarjo didampingi aparat penegak hukum.

Tak hanya itu saja, kuasa hukum dari pihak pemohon, Abdul Salam, menegaskan bahwa eksekusi telah berhasil dilakukan sesuai mekanisme.

“Jadi tidak ada penundaan eksekusi, untuk strategi memang tidak boleh dikasih tau orang. Karena yang penting eksekusi terlaksana dan berita acara eksekusi sudah ada dan sempat ditunjukkan ke saya oleh petugas, lalu nanti untuk resminya akan kita minta di pengadilan,” pungkas Abdul Salam.

Menurutnya, meski pembacaan penetapan tidak dilakukan di pintu utama, namun penetapan dibacakan dihalaman belakang objek, hal tersebut dinilai tetap sah secara hukum. (*Red)