Gambar Ilustrasi/ist
InfoSidoarjo — Merasa dirugikan secara pribadi dan profesional akibat pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi yang dimuat salah satu media online, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soesilowati, S.H., M.Hum., angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses kerja yang dilakukannya telah sesuai hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Soesilowati menyampaikan bahwa dirinya telah resmi diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Sidoarjo melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. C-1839.HT.03.01-Th.2002 dan sebagai PPAT melalui Keputusan Kepala BPN No. 2-X.A-2005. Ia juga telah diambil sumpahnya sebagai Notaris oleh Gubernur Jawa Timur pada 20 Januari 2003, dan sebagai PPAT oleh Kantor Pertanahan Sidoarjo pada 3 Mei 2005.
Namun, dalam pemberitaan tertanggal 27 Februari 2024 yang dimuat oleh salah satu media online dengan judul “Adakah Notaris Abal-Abal?”, Soesilowati merasa nama baiknya dicemarkan tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada konfirmasi ataupun permintaan keterangan dari pihak media tersebut sebelum berita dimuat.
“Kami menerima permohonan pengurusan surat petok dari klien berinisial APR dengan dokumen yang masih sangat terbatas. Proses kami jalankan sesuai aturan. Tapi saat masih berjalan, tiba-tiba muncul pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi,” ujar Soesilowati dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2025).
Soesilowati menjelaskan, pengurusan dokumen dari petok ke sertifikat yang dimohonkan oleh APR terbagi dalam empat tahapan utama dan mencakup total 20 sub-tahapan administrasi, termasuk pengecekan dan pemecahan petok, jual beli, hingga pengakuan hak atas tanah. Dalam kasus ini, tanah seluas 200 meter persegi dibagi menjadi dua bagian, masing-masing 100 m² untuk APR dan pembeli lain.
“Pembeli justru kooperatif dan memahami kompleksitas proses ini. Bahkan ikut membantu pelengkapan dokumen yang kami perlukan,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, dengan bukti administrasi lengkap dan terdokumentasi.
Selain itu, Soesilowati menegaskan dirinya merupakan anggota aktif Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sidoarjo. Ia juga menyampaikan bahwa selama puluhan tahun menjalankan profesi, tidak pernah sekalipun dikenai sanksi organisasi maupun hukum.
“SKCK saya bersih. Tidak ada catatan pelanggaran. Saya tegaskan, tudingan dalam berita itu tidak berdasar,” tambahnya.
Soesilowati menyayangkan praktik jurnalistik yang tidak menjunjung asas keberimbangan (cover both sides). Ia berharap klarifikasi ini menjadi pelurusan informasi dan edukasi publik terhadap pentingnya literasi media serta penghormatan terhadap profesi hukum.
Fenomena ini mencerminkan kekhawatiran yang telah lama disuarakan oleh Kementerian Kominfo dan Dewan Pers. Berdasarkan data Kominfo, terdapat lebih dari 43 ribu situs yang mengaku sebagai media massa, padahal tidak menjalankan kaidah jurnalistik dan tidak berbadan hukum pers.
“Inilah mengapa literasi media sangat penting. Jangan biarkan nama baik seseorang hancur hanya karena berita tidak akurat,” pungkas Soesilowati.((RED))