– Advertisement –
KOTA, InfoSidoarjo.com – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM, yang beraksi di sebuah mesin ATM Bank Jatim yang ada di Desa Jabon, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.
Kejadian bermula pada Selasa (17/6/2025) lalu. Saat itu yang menjadi korban adalah pria bernama FHP (23 tahun), seorang guru asal Gading, Krembung. Korban hendak menarik uang di mesin ATM.
Saat memasukkan kartu, ternyata kartu ATM korban tidak dapat masuk sempurna dan layar mesin ATM tidak menunjukkan tampilan normal. Pada saat bersamaan, lampu indikator slot ATM juga mati.
– Advertisement –
Melihat korban kebingungan, salah satu pelaku langsung berpura-pura membantu. Pelaku memberikan instruksi agar korban menekan tombol tertentu sambil memasukkan PIN. Tanpa sadar, korban memperlihatkan PIN miliknya.
Setelah upaya itu gagal, pelaku pun meninggalkan lokasi. Namun, rupanya kartu ATM korban sudah diamankan pelaku.
Tak lama kemudian, korban yang merasa ada yang tidak beres langsung mendatangi Bank Jatim cabang Krembung. Dari keterangan customer service, diketahui saldo rekeningnya sudah terkuras sebanyak empat kali transaksi penarikan masing-masing Rp2,5 juta, total mencapai Rp10 juta.
– Advertisement –
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, setelah menerima laporan, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan analisis gerak-gerik pelaku, polisi melacak keberadaan komplotan ini hingga ke wilayah Grati, Pasuruan.
“Berbekal rekaman CCTV dan informasi saksi, tim kami berhasil mengamankan para pelaku di Pasuruan dan rumahnya masing-masing di Karanganyar Jawa Tengah dan Pesawaran Sumatera Selatan. Ketiganya kini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Sidoarjo.
Tak hanya itu, Tobing menambahkan, bahwa para pelaku tersebut adalah kelompok kriminal spesialis pencurian dan pembobolan dengan modus ganjal atm. Para pelaku juga telah melakukan aksinya di belasan tempat yang ada di Jawa Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa belasan kartu ATM berbagai bank, beberapa unit HP, uang tunai ratusan juta rupiah sisa hasil kejahatan, serta satu mobil Toyota Calya hitam yang digunakan para pelaku beraksi. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. (*Red)