Komisi A DPRD Sidoarjo Dorong Penguatan Sertifikasi Halal dan Higienis Bagi UMKM

InfoSidoarjo – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan program sertifikasi halal dan higienis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komisi yang membidangi pemerintahan, hukum dan Perundang-undangan ini memandang bahwa sertifikasi bukan sekadar legalitas administratif, melainkan strategi penting untuk meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, serta daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin M.Pd.I,

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin M.Pd.I, menegaskan bahwa UMKM harus diberikan ruang dan dukungan penuh untuk naik kelas. Salah satunya adalah dengan mengakses sertifikasi halal dan higienis. Riza menyebut, sertifikasi ini tidak hanya penting bagi konsumen muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia, tetapi juga menjadi standar utama di pasar ekspor global.

“UMKM kita harus naik kelas, dan itu salah satunya bisa dilakukan lewat sertifikasi halal dan higienis. Ini bukan hanya tuntutan konsumen muslim, tapi juga pasar global,” ujar Riza. Menurutnya, kualitas dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan usaha UMKM.

Komisi A, lanjut Riza, berperan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk bersinergi mempercepat proses sertifikasi tersebut.

“Fungsi pengawasan dan penganggaran Komisi A akan difokuskan untuk mendorong SKPD terkait agar lebih proaktif. Jangan sampai prosesnya berbelit atau membebani pelaku UMKM. Sertifikasi ini justru harus memotivasi mereka tumbuh, bukan malah mempersulit,” tambah politisi Fraksi PKB tersebut.

Komisi A juga mendorong agar dilakukan metode jemput bola di sentra-sentra UMKM, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Sosialisasi dan edukasi harus dilakukan secara rutin agar pelaku usaha memahami manfaat, proses, dan mekanisme sertifikasi halal dan higienis.

Anggota Komisi A H. Deny Haryanto

Anggota Komisi A H. Deny Haryanto, menyoroti pentingnya perencanaan yang terukur dan pendampingan teknis dalam menjalankan program sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi halal dan higienis tidak boleh berhenti sebagai slogan semata, tetapi harus benar-benar dijalankan secara konkret dan terencana.

“Komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sertifikasi halal dan higienis ini harus dibarengi dengan kesiapan dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, serta penganggaran. Jangan sampai pelaku UMKM kesulitan mengakses prosesnya karena tidak ada pendampingan atau terbebani biaya,” ujar H. Deny.

Ia menambahkan bahwa Komisi A akan mengawal ketat alokasi anggaran untuk mendukung sertifikasi halal dan higienis, termasuk mendorong adanya skema subsidi biaya bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu. Skema ini diharapkan bisa menjadi solusi terhadap kendala biaya yang selama ini kerap dikeluhkan para pelaku UMKM.

“Kalau memang ada anggaran yang sudah disiapkan, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. UMKM butuh kepastian, bukan hanya sosialisasi. Komisi A akan mengawal agar penganggaran program ini tepat sasaran dan transparan,” tegasnya.

Menurut Deny, sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci sukses program ini. Ia mendorong agar ada tim koordinasi yang bertugas melakukan pendataan UMKM, memberikan pendampingan teknis, serta mempercepat proses penerbitan sertifikat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen melakukan percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Bupati Sidoarjo, Subandi, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Rabu (19/6/2025) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di wilayahnya untuk memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sekaligus upaya Pemkab dalam memantapkan posisi Sidoarjo sebagai destinasi wisata halal unggulan di Indonesia.

“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga peluang strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” tegas Bupati Subandi dalam keterangan resminya.

Sidoarjo menyadari betul pentingnya jaminan kehalalan produk bagi wisatawan, terutama wisatawan Muslim yang jumlahnya terus meningkat dan semakin selektif dalam memilih produk konsumsi saat bepergian. Dengan adanya sertifikasi halal yang resmi dan dapat diverifikasi, Sidoarjo akan tampil sebagai daerah tujuan yang ramah, aman, dan nyaman bagi wisatawan dari berbagai kalangan.

Bupati Subandi juga menekankan bahwa sektor kuliner merupakan salah satu kekuatan utama dalam menunjang daya tarik wisata lokal. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan standardisasi di sektor ini menjadi langkah strategis yang sangat penting.

“Dengan sertifikat halal, ekosistem wisata yang unggul dan berkelanjutan akan bisa tercipta,” tambahnya.

Surat Edaran tersebut mencantumkan keterlibatan aktif dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, di antaranya:

    Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
    Dinas Perindustrian dan Perdagangan
    Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
    Dinas Kesehatan
    DPMPTSP
    Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

OPD-OPD ini akan bersinergi dalam menyusun skema pendampingan teknis, pelatihan, sosialisasi, hingga fasilitasi administratif bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, yang ingin mengurus sertifikat halal.

Anggota Komisi A, Achmad Muzayin, SH

Anggota Komisi A, Achmad Muzayin, SH Syafrial, melihat sertifikasi halal dan higienis sebagai peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan profesionalitas usaha. Dengan adanya sertifikat, pelaku usaha dipacu untuk menjalankan usahanya secara bersih, tertata, dan memenuhi standar yang diakui publik.

“UMKM akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat karena produknya terjamin secara syariat maupun kesehatan. Konsumen sekarang lebih selektif, dan ini menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha,” ungkap Muzayin.

Muzayin juga menekankan bahwa dengan adanya sertifikasi, produk UMKM akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Produk-produk bersertifikat berpeluang besar untuk masuk ke ritel modern, e-commerce besar, serta industri perhotelan dan kuliner.

“Ini juga akan mendorong pelaku UMKM lebih disiplin dalam manajemen usahanya. Produk mereka akan punya nilai jual lebih tinggi, dan bisa masuk ke ritel modern atau bahkan e-commerce besar yang mensyaratkan sertifikasi tersebut,” katanya.

Ia berharap agar program sertifikasi halal dan higienis ini terus digencarkan dengan pendekatan edukatif dan solutif. Komisi A, menurutnya, akan terus memantau dan mendorong OPD agar pelaku UMKM mendapatkan kemudahan perizinan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Anggota Komisi A Drs. H Saifuddin Affandi, M.Pd

Dukungan serupa juga disampaikan anggota Komisi A Drs. H Saifuddin Affandi, M.Pd. Ia menilai bahwa sertifikasi halal dan higienis merupakan langkah strategis untuk membuka akses pasar yang lebih luas dan berkelanjutan bagi produk lokal.

“Kalau produk UMKM sudah bersertifikat halal dan higienis, itu akan menjadi nilai lebih di mata konsumen. Mereka tidak hanya membeli karena harga, tapi karena jaminan kualitas dan keamanan produk. Ini sangat penting untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan publik,” jelasnya.

Namun demikian, dirinya menyoroti pentingnya pendampingan secara sistematis. Menurutnya, pemerintah daerah harus memberikan panduan teknis, pelatihan, dan monitoring kepada para pelaku UMKM yang sedang dalam proses sertifikasi.

“Tidak semua pelaku UMKM memahami prosedur sertifikasi. Di sinilah peran pemerintah sangat penting. Harus ada fasilitasi, edukasi, dan pendampingan sampai sertifikat itu bisa diperoleh secara sah dan mudah,” ujarnya.

Sebagai pengampu bidang perizinan, Saefudin juga menegaskan bahwa Komisi A akan memastikan agar birokrasi yang ada tidak menjadi hambatan. Ia berharap proses perizinan bisa dibuat lebih sederhana dan efisien, sehingga tidak mengganggu aktivitas usaha kecil.

“Kami di Komisi A siap mendorong agar program ini berjalan efektif, tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya. UMKM harus dilindungi dan didorong untuk tumbuh, bukan dibebani birokrasi yang menyulitkan,” pungkasnya.

Upaya Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam memperjuangkan sertifikasi halal dan higienis bagi UMKM mencerminkan visi besar untuk membangun ekonomi kerakyatan berbasis kualitas dan kemandirian. Melalui sinergi dengan SKPD, penyusunan kebijakan anggaran, serta pengawasan yang ketat, Komisi A ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan bersaing.

Dengan keberadaan produk-produk UMKM yang bersertifikat, diharapkan Sidoarjo bisa menjadi barometer pertumbuhan UMKM berkualitas di Jawa Timur. Komisi A juga mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat sipil, untuk bersama-sama mendukung ekosistem UMKM yang berdaya saing, sehat, dan menjunjung tinggi standar halal dan higienis.(ADV/(RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari