Sidoarjo – Infosidoarjo.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.
Dua pelaku utama yang diamankan adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Keduanya dikenal sebagai pelaku kawakan dalam aksi pencurian sepeda motor. Sementara tiga pelaku lainnya adalah SI (36) warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37) asal Blega, Bangkalan, Madura; serta IM (28) warga Sampang, Madura. Ketiganya berperan sebagai anggota jaringan dan turut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan roda dua di sejumlah lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah dalam keterangannya pada Senin (7/7/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan sepeda motor dan ponsel di kawasan Waru dan Gedangan.
“Berdasarkan olah TKP dan analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua pelaku utama, YL dan AR. Mereka beraksi dengan modus merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T,” ungkap Kompol Fahmi.
Dari hasil pemeriksaan, YL mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang. Sementara AR yang dikenal sebagai residivis kelas kakap tercatat pernah enam kali masuk penjara sejak 2009. Ia juga kerap beraksi bersama YL di wilayah Sruni Gedangan dan Sedati, serta sendirian di sejumlah tempat seperti salon dan tempat cuci motor.
Adapun SI, RU, dan IM diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang diparkir di depan minimarket kawasan Pepelegi, Waru. Motor hasil curian tersebut dijual kepada dua penadah berinisial IM dan KM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kelima tersangka merupakan bagian dari sindikat curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Fahmi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*Red)
Dilihat: 335