Sidoarjo – Infosidoarjo.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap aksi pencurian bermodus ganjal ATM yang merugikan seorang guru muda hingga Rp10 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam keterangan persnya di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (7/7/2025), menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi kejadian berada di mesin ATM Bank Jatim yang terletak di depan Koramil Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
“Korban berinisial F.H.P. 23 tahun, seorang guru asal Godek Kulon, mengalami kehilangan uang setelah kartu ATM-nya tersangkut di mesin. Saat bingung, korban dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang berpura-pura membantu,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Pelaku kemudian memberikan instruksi palsu dan mengarahkan korban sambil diam-diam mengamati PIN yang dimasukkan. Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku yang sudah mengetahui PIN melakukan penarikan uang secara ilegal sebanyak empat kali, dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.
Melalui hasil penyelidikan mendalam dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku, yaitu:
- S.A. 53 tahun, Warga Karanganyar, Jawa Tengah
- M. 50 tahun, Warga Gedong, Pesawaran, Sumatera Selatan
- S. 51tahun, Warga Gedong, Pesawaran, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari komplotan yang telah berpindah-pindah daerah dengan modus serupa. Mereka menggunakan alat sederhana seperti tusuk gigi dan cotton buds untuk mengganjal slot kartu pada mesin ATM agar kartu korban tersangkut.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:17 kartu ATM dari berbagai bank, 6 tusuk gigi dan cotton buds, 3 unit ponsel, 1 buah gergaji besi, Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp595.000, 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam.
“Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolresta.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Christian Tobing mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan, terlebih jika terdapat kejanggalan pada mesin. (*Red)
Dilihat: 335