InfoSidoarjo l Jombang — Sebanyak 69 kepala desa dari Kabupaten Jombang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) yang digelar oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang.
Acara ini berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Kamis (3/7/2025), dan bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan aparat desa terhadap kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.
Kegiatan ini dihadiri Koordinator Kolaborasi PPNS Kanwil DJP Jatim II Paduanta Hutahayan, Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, serta Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto.
“Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” tegas Sholahuddin dalam sambutannya. Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang semakin baik antara DJP dan pemerintah desa, apalagi dengan mulai diterapkannya sistem Coretax.
Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman menekankan pentingnya kontribusi IPDes dalam mendukung penerimaan negara.
“Kontribusi desa sangat signifikan bagi pembangunan nasional. Kami harap kerja sama ini makin erat, pelayanan pajak makin optimal, dan penerimaan negara meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Paduanta Hutahayan dari Kanwil DJP Jatim II memaparkan berbagai kewajiban perpajakan bagi desa, termasuk potensi pelanggaran serta sanksi pidananya. Ia menegaskan pentingnya pemahaman kepala desa atas setiap transaksi yang berdampak pada kewajiban pajak.
Dari Kejati Jatim, Windhu Sugiarto memberikan materi pencegahan tindak pidana perpajakan, dengan penekanan pada risiko kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor.
“Kami ingin para kepala desa benar-benar paham konsekuensi hukumnya. Jangan sampai ada pajak yang seharusnya disetorkan justru disalahgunakan,” tandas Windhu.
Sebagai bentuk komitmen bersama, acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II. Penandatanganan ini menandai kesepakatan bersama untuk pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa periode 2021–2025.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan digelar di seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, seperti Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, hingga Madura.
“Kolaborasi dengan Kejati akan terus kami maksimalkan untuk mencegah aparat desa terjerat sanksi pidana pajak,” pungkasnya.((RED))