2 Kepala Desa dan 1 Mantan Kades di Sidoarjo Terjaring OTT Terkait Suap Seleksi Perangkat Desa

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –

Praktik kotor dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur akhirnya terbongkar. Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga kepala desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di sejumlah titik, Senin malam (26/5/2025).

Ketiga tersangka masing-masing adalah S 54 tahun Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, dan MAS 40 tahun Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, serta SY 55 tahun mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait ujian seleksi penjaringan perangkat desa yang menjadi sorotan warga Kecamatan Tulangan dalam beberapa pekan terakhir.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025), menyampaikan bahwa para tersangka diduga menerima uang dari sejumlah peserta seleksi perangkat desa, dengan imbalan bocoran soal ujian dan jaminan kelulusan.

“Ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menerima uang dari peserta seleksi perangkat desa sebagai syarat kelulusan. OTT dilakukan sebagai hasil dari penyelidikan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik curang,” ujar Kombes Tobing.

OTT digelar di sebuah rumah makan cepat saji kawasan Gedangan saat tersangka MAS dan S sedang melakukan pertemuan dengan beberapa peserta seleksi. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp185 juta dari dalam kendaraan Xenia putih bernopol W 1494 WB yang digunakan tersangka. Sementara itu, tersangka SY ditangkap di kediamannya di kawasan Tumapel, Gedangan.

2 Kepala Desa dan 1 Mantan Kades di Sidoarjo Terjaring OTT Terkait Suap Seleksi Perangkat Desa

Tobing menjelaskan, motif mereka adalah untuk meraup keuntungan pribadi, dalam tahapan proses seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Yang mana MAS dan S meminta uang ke sejumlah calon perangkat desa, kemudian di setorkan ke SY yang juga dikenal memiliki relasi kuat untuk meloloskan calon perangkat desa.

Ia menambahkan, dalam perbuatannya SY meminta uang kepada MAS dan S sejumlah Rp. 100 juta per peserta. Dari nilai ini, keduanya mendapatkan komisi dari SY Rp. 10 juta per peserta. ”Terkadang MAS dan S meminta uang ke masing-masing peserta seleksi perangkat desa, Rp. 120 juta – Rp. 170 juta,” tambahnya.

Dari pengembangan kasus, penyidik menyita total barang bukti sebesar Rp1.099.830.000, termasuk uang tunai, buku tabungan, ATM, dan telepon genggam. Dana tersebut diduga hasil dari praktik suap yang dijalankan secara terorganisir oleh para tersangka.

Atas perbuatan korupsi yang dilakukan mereka, kini ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing.

Kasus ini benar-benar menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses seleksi pejabat desa, yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan profesional. (*Red)

Dilihat: 335

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari