InfoSidoarjo — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terletak di Desa Tambak sawah, Kecamatan Waru, resmi bergulir ke meja hijau. Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu (21/5/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H., terhadap empat orang terdakwa yang merupakan pihak pengelola Rusunawa, yakni Imam Fauzi, S.E., Drs. Sentot Subagyo, Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A., dan Muhammad Roziqin.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut keempat terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan selama kurun waktu 2008 hingga 2022. Mereka didakwa menggunakan uang pungutan dari penyewa rusunawa tidak sesuai peruntukannya serta mempergunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.751.244.222,20 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo,” ungkap I Putu Kisnu di persidangan.
Selain menyasar tim pengelola, dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan kelalaian dari pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan aset daerah secara maksimal.
Empat mantan kepala dinas yang tercatat menjabat dalam kurun waktu tersebut adalah Ir. Sulaksono (2008–2011 dan 2018–2021), Dwidjo Prawito, M.MT. (2012–2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono, M.T. (2015–2017), dan Dr. Heri Soesanto, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas tahun 2022.
Penuntut umum menyatakan bahwa para kepala dinas tersebut tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengguna barang dalam pengelolaan aset daerah, yang berkontribusi pada terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan rusunawa tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara jika ditemukan alat bukti baru yang cukup,” ujar John Franky saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik Sidoarjo, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta melibatkan pengelolaan aset publik yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.((RED))