KOTA, InfoSidoarjo.com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, Dr. Tirto Adi membenarkan sedang membahas revisi Peraturan Bupati (Perbup) pembelajaran di luar kelas atau ODL.
Peraturan Bupati (Perbup) No. 29 Tahun 2021, juga mengatur tentang jarak maksimal tujuan ODL. Jarak maksimal, TK: 50 kilometer dari kota. SD: 100 kilometer dari Sidoarjo. SMP: 400 kilometer.
Tirto menjabarkan draft revisi yang sedang dibahas tersebut. Apakah berkaitan dengan jarak ODL atau teknis lainnya.
“Kalau pembahasannya sudah ada. Sedang on going progres,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Dia menambahkan, bahwa draft revisi pelaksanaan ODL tersebut belum sampai pada meja Bupati Subandi. Ia menyebutkan, masih dilakukan kajian di bagian hukum Pemkab Sidoarjo.
Sebelum diserahkan kepada bupati, usulan revisi perbup tentang ODL akan dibahas secara detail bersama pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Sidoarjo. Diantaranya, kelompok kerja kepala sekolah (K3S), MKKS SD-SMP, serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.
“Biasanya rapat usulan revisi bersama stakeholder ini akan dipimpin Asisten I,” imbuhnya.
Dia mengatakan, esensi dari luar kelas ini untuk memberikan pengalaman kurikulum pembelajaran secara langsung. Melihat dan merasakan.
Tirto mencontohkan, saat ini SMPN 2 Sidoarjo melaksanakan ODL di IPA Perumda Delta Tirta di Tawangsari, Kecamatan Taman. Ke Taman Pintar di Sedati. Ke Masjid Agung Surabaya (MAS).
“Artinya dengan jarak yang relatif dekat, tapi esensi dari ODL itu kena,” ungkapnya.
“Apalagi di Sidoarjo memiliki beberapa objek cagar budaya yang bisa dimanfaatkan sebagai pembelajaran di luar kelas, meskipun sarana dan prasarana masih belum cukup memadai,”tutup Tirto Adi. (*Red)